Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 34 WNI Jemaah Haji Furoda Dibebaskan Otoritas Arab Saudi, 3 Diproses Hukum
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

“Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan. Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” kata dia.

Lalu, bagaimana dengan haji khusus? Hilman menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 visa yang sudah tercetak.

Hilman mengungkap proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Terdapat enam pemegang user id yaitu PT Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut