Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong. Jaksa juga menuntut Tom Lembong dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Dasco lalu mengumumkan persetujuan DPR terkait abolisi terhadap Tom Lembong. Abolisi itu juga merupakan usulan Prabowo Subianto.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Prabowo. Dia menegaskan abolisi ini bukan hanya membebaskannya secara fisik dari penjara, tetapi juga memulihkan nama baiknya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya," ujar Tom.