Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2025: Deretan Gebrakan Purbaya Suntik Bank hingga Ancam Bekukan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Kamis, 25 Desember 2025 - 03:08:00 WIB
Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mantan Mendag Tom Lembong, dan mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat (PT Jembatan Nusantara) merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ucap jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/7/2025).

Kemudian pada Kamis (20/11/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ira 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

Vonis itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ira sebelumnya dituntut 8,5 tahun penjara.

Dasco pun mengumumkan Prabowo merehabilitasi Ira Puspadewi. Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada Adhi Caksono dan Yusuf Hadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut