Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
"Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat (PT Jembatan Nusantara) merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ucap jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/7/2025).
Kemudian pada Kamis (20/11/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ira 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.
Vonis itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ira sebelumnya dituntut 8,5 tahun penjara.
Dasco pun mengumumkan Prabowo merehabilitasi Ira Puspadewi. Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada Adhi Caksono dan Yusuf Hadi.