Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
JAKARTA, iNews.id - Tahun 2025 menjadi salah satu fase penting dalam perjalanan hukum dan demokrasi Indonesia. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, negara mengambil langkah konstitusional melalui pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada tiga tokoh yang terjerat kasus korupsi yakni Hasto Kristiyanto, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan Ira Puspadewi.
Pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi merupakan hak prerogatif yang dimiliki presiden. Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, kebijakan itu diambil dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti berarti pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sementara abolisi memiliki arti peniadaan peristiwa pidana, sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan seseorang kepada kedudukan, bisa berupa keadaan dan nama baik, yang semula.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Prabowo melihat kasus yang menyeret Hasto dan Tom Lembong kental akan nuansa politik. Menurut dia, penilaian itu yang menjadi pertimbangan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong.
"Dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," kata Prasetyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).