Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok
Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.
Dalam akun Instagram Ditjen Imigrasi disebutkan, kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual.
"Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok," tulisnya.
Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Editor: Puti Aini Yasmin