Kabareskrim Minta Kapolda NTB Gandeng Tokoh Putuskan Kasus Begal Diteruskan atau Dihentikan
Jumat, 15 April 2022 - 12:52:00 WIB
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ucap Agus.
Diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
Editor: Faieq Hidayat