Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Tak Jadi Ditahan, Dikenai Wajib Lapor ke JPU
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menangguhkan penahanan juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji. Indra diketahui menjadi tersangka atas dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan penundaan penahanan Indra dilandaskan pada persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap surat permohonan Penangguhan dari EPL dan PARTNERS LAW OFFICE.
"Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujar Cakra melalui keterangan persnya, Sabtu (30/12/2023).
Cakra mengatakan, persetujuan penangguhan penahanan Indra dilakukan sejak Jumat kemarin (29/12/2023).
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap, Mahfud: Hukum Harus Ditegakkan
"Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," ujar Cakra.