Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem: Sekalipun Bahasanya Puitis, Tak Mampu Goyahkan Fakta-Fakta Hukum
"Sehingga perbuatan-perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," tutur jaksa.
Melalui replik tersebut, JPU meminta majelis hakim tetap berpedoman pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan mengesampingkan seluruh dalil pembelaan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sebelum sidang dimulai, Nadiem berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara tersebut. Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook.
"Ya harapan terbesar kita sama ya, sama masyarakat luas juga harapannya bebas murni. Gitu harapan besarnya. Karena memang fakta persidangannya sudah sangat jelas," kata Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem menilai tuduhan kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tidak berdasar. Dia mengklaim program tersebut justru menghasilkan penghematan anggaran hingga Rp3,6 triliun dibandingkan penggunaan perangkat berbasis Windows.