Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif Pengemudi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Selebgram Nabilah O’Brien bakal Ajukan Praperadilan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 06:36:00 WIB
Jadi Tersangka, Selebgram Nabilah O’Brien bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Nabilah O"Brien akan mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram sekaligus pemilik resto Bibi Kelinci, di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pasutri berinisial ZK dan ESR. Ia pun berencana mengajukan praperadilan.

Diketahui, status tersangka itu terkait kasus unggahan rekaman CCTV di media sosial soal dugaan pencurian oleh ZK dan ESR di restonya kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kedua pihak tidak sepakat dalam mediasi setelah ZK dan ESR menuntut kompensasi Rp1 miliar.

“Lalu praperadilan seperti apa? Akan kami tempuh. Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan," kata Kuasa Hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski dikutip Sabtu (7/3/2026).

Dia menerangkan, kliennya itu akan menempuh semua upaya hukum. Pihaknya bahkan meminta gelar perkara khusus. 

"Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Birowassidik dapat melihat ini dengan objektif," ujar dia.

Nabilah bahkan telah melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke Divisi Propam Polri. Goldie menyebut pihaknya sudah bertemu dengan Paminal.

"Lalu yang kedua kami juga sudah menyampaikan ini kepada Paminal, dan Paminal sendiri yang menjemput bola kepada kami, jadi saya rasa karena sudah di tangan yang tepat, tidak perlu saya beberkan lebih jauh lagi. Saya juga percayalah Polri masih ada marwahnya," ungkapnya.

Dia jugw mengaku masih bingung mengapa unggahan CCTV soal dugaan pencurian itu membuat Nabilah jadi tersangka. Padahal, lanjut dia, ZK dan ESR pulang begitu saja tanpa membayar apa yang dipesannya.

"Kalau memang misalnya menyebarkan CCTV itu merupakan sebuah tindak pidana, ya orang nggak akan mau dong nyebarin CCTV. Kriminalitas aja sekarang di mana-mana gitu Pak. Jadi kalau ditanya kok bisa? Nggak tahu juga. CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata. Pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek," jelas dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut