Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, AKP Stepanus Robin Ternyata Gabung KPK dengan Nilai di Atas Rata-Rata

Jumat, 23 April 2021 - 03:06:00 WIB
Jadi Tersangka, AKP Stepanus Robin Ternyata Gabung KPK dengan Nilai di Atas Rata-Rata
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata dia.

KPK akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut