Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Laptop, Nadiem Makarim Jadi Saksi untuk Terdakwa Lain
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Dicecar terkait Pendirian Gojek

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:13:00 WIB
Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Dicecar terkait Pendirian Gojek
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicecar jaksa terkait pendirian perusahaan Gojek saat menjadi saksi mahkota persidangan perkara dugaan korupsi laptop. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya menjawab pertanyaan Bapak, tapi untuk menjawab pertanyaan ini saya harus menjelaskan kenapa berdiri PT AKAB, kan? Jadi PT Gojek Indonesia didirikan di 2010 dan pada saat itu itu perusahaan lokal, PMDN," kata Nadiem.

"Yang terjadi di 2014 adalah akhirnya ada ketertarikan investor, dan itu dari investor asing. Sehingga di 2014 dan 2015 itu didirikan PT baru namanya PT AKAB. Dan PT AKAB ini yang dikenal sekarang sama semua orang sebagai Gojek," tuturnya.

Selama persidangan ini, JPU juga mencecar Nadiem soal kerja sama perusahaan Gojek namun belum menyinggung tiga terdakwa yang dihadirkan. Kondisi ini sempat disela dua kali oleh JPU para terdakwa.

Meski demikian, JPU meminta agar diberikan keleluasaan untuk mempertanyakan hal tersebut. Namun pada akhirnya majelis hakim hanya meminta pertanyaan berkaitan perusahaan Gojek dibatasi.

"Inikan memang tadi kita dengarkan lebih banyak dengan hal-hal yang menyangkut Gojek. Sementara yang dihadirkan di sini kan untuk saksi terhadap Direktur dan pak Ibrahim," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

"Nanti akan masuk ke sana (terdakwa) yang mulia," sela jaksa.

"Iya makanya, inikan untuk pembuka tadi, silakan pembuka tentang itu karena di BAP juga menyangkut itu. Tapi setelah break nanti sudah fokus nanti terhadap sangkut pautnya kepada perkara tiga terdakwa," kata Purwanto.

"Kalau itu nanti kita dalami dalam pemeriksaan sebagai terdakwa. Karena pasti menunggu juga para advokat," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut