Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Laptop, Nadiem Makarim Jadi Saksi untuk Terdakwa Lain
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Dicecar terkait Pendirian Gojek

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:13:00 WIB
Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Dicecar terkait Pendirian Gojek
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicecar jaksa terkait pendirian perusahaan Gojek saat menjadi saksi mahkota persidangan perkara dugaan korupsi laptop. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (10/3/2026). Nadiem justru dicecar jaksa terkait pendirian perusahaan Gojek.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Nadiem sebagai saksi dalam kaitannya dengan terdakwa mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Direktur SD Kemendikbudristek. Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah. Namun, JPU terlihat mencecar Nadiem terkait pendirian Gojek.

Salah satu yang dicecar JPU adalah kapan dan apa tujuan Gojek didirikan. Nadiem menjelaskan bahwa perusahaan Gojek sebenarnya didirikan pada tahun 2010, namun menurutnya Gojek yang kebanyakan masyarakat tahun sebetulnya dibangun pada tahun 2014 dengan berdirinya PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

"Saudara mendirikan Gojek pada tahun berapa?" tanya jaksa.

"Jadi ada pendirian Gojek itu sebenarnya ada dua. Ada perusahaan namanya PT Gojek Indonesia yang didirikan di 2010. Lalu ada perusahaan namanya PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek Indonesia. Oh, tapi saya mau koreksi, karena Gojek, Bapak kan menanyakan Gojek. Gojek yang dikenal semua orang sebenarnya adalah PT AKAB yang didirikan di 2014," ucap Nadiem.

Nadiem lantas menjelaskan pendirian PT AKAB dilakukan lantaran saat 2010 perusahaan Gojek masih merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang tidak bisa menerima investasi asing. Karena itu, PT AKAB didirikan lantaran saat itu ada pemodal.

"Ini perusahaan Saudara dirikan, ini tujuannya apa? Karena di sini kalau saya lihat, coba Saudara jelaskan maksud dari tujuan perusahaan ini didirikan tahun 2010. Pemborongan pada umumnya, kontraktor, pembangunan kawasan, atau saya salah baca ini? Bagaimana? Maksudnya apa ini?" tanya jaksa.

"Seingat saya tujuannya itu generik sebagai perusahaan PMDN. Tetapi pada saat itu, PT Gojek Indonesia secara operasional adalah call center, menggunakan telepon dan SMS untuk bisa meminta pertolongan ojek," jawab Nadiem.

"Lalu kita tadi masuk ke yang saudara katakan ke PT AKAB. Coba saudara ceritakan riwayat saudara mendirikan PT AKAB?" tanya jaksa.

"Saya menjawab pertanyaan Bapak, tapi untuk menjawab pertanyaan ini saya harus menjelaskan kenapa berdiri PT AKAB, kan? Jadi PT Gojek Indonesia didirikan di 2010 dan pada saat itu itu perusahaan lokal, PMDN," kata Nadiem.

"Yang terjadi di 2014 adalah akhirnya ada ketertarikan investor, dan itu dari investor asing. Sehingga di 2014 dan 2015 itu didirikan PT baru namanya PT AKAB. Dan PT AKAB ini yang dikenal sekarang sama semua orang sebagai Gojek," tuturnya.

Selama persidangan ini, JPU juga mencecar Nadiem soal kerja sama perusahaan Gojek namun belum menyinggung tiga terdakwa yang dihadirkan. Kondisi ini sempat disela dua kali oleh JPU para terdakwa.

Meski demikian, JPU meminta agar diberikan keleluasaan untuk mempertanyakan hal tersebut. Namun pada akhirnya majelis hakim hanya meminta pertanyaan berkaitan perusahaan Gojek dibatasi.

"Inikan memang tadi kita dengarkan lebih banyak dengan hal-hal yang menyangkut Gojek. Sementara yang dihadirkan di sini kan untuk saksi terhadap Direktur dan pak Ibrahim," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

"Nanti akan masuk ke sana (terdakwa) yang mulia," sela jaksa.

"Iya makanya, inikan untuk pembuka tadi, silakan pembuka tentang itu karena di BAP juga menyangkut itu. Tapi setelah break nanti sudah fokus nanti terhadap sangkut pautnya kepada perkara tiga terdakwa," kata Purwanto.

"Kalau itu nanti kita dalami dalam pemeriksaan sebagai terdakwa. Karena pasti menunggu juga para advokat," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut