Isi Lengkap SKB Menteri tentang Pelarangan Kegiatan FPI
Rabu, 30 Desember 2020 - 13:41:00 WIB
Keenam : Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi dan 6 mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh : Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 desember 2020.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,
Muhammad Tito Karnavian
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,
Yasonna H. Laoly
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,
Johnny G. Plate
Jaksa Agung Republik Indonesia,
Burhanuddin
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Jenderal Pol. Idham Azis
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
Boy Rafli Amar
Editor: Kurnia Illahi