Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyampaikan organisasi Front Pembela Islam (FPI) secara resmi bubar sejak 21 Juni 2019. Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dan Lembaga Negara.

SKB dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Berikut isi SKB tersebut:

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala kepolisian negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor kb/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut