Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Sebut Hambatan Investasi Rp525 Triliun Berhasil Diurai Berkat Hal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Investasi Perusahaan Swiss dan AS Terhambat, Purbaya Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:58:00 WIB
Investasi Perusahaan Swiss dan AS Terhambat, Purbaya Turun Tangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin sidang debottlenecking di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk menghindari matinya usaha rakyat dan investasi yang sudah terpasang, Purbaya memutuskan untuk menerapkan klausul hukum hak terdahulu (grandfather clause) dari undang-undang penanaman modal.

Perusahaan tetap diizinkan berproduksi sementara waktu sembari menunggu studi ilmiah terbaru mengenai daya dukung lingkungan Danau Toba rampung dalam waktu 3 bulan.

Studi komprehensif ini akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan taksiran biaya sebesar Rp200 juta.

"Dia minta 200 juta tadi. Di acc, Dirut LPDP-nya yang billing ada dana, sebenarnya dana riset BRIN ada banyak sekali yang belum kepakai. Jadi kalau cuma 200 juta dibanding dana yang tersedia untuk BRIN untuk riset itu amat kecil," tuturnya.

Pada sesi kedua, sidang berfokus pada penyelesaian hambatan investasi yang dialami oleh dua perusahaan asal Amerika Serikat, yakni Perusahaan Air Indonesia-Amerika (PAIA/IAWCO) yang bergerak di bidang pengolahan air bersih teknologi desalinasi (Sea Water Reverse Osmosis/SWRO), serta PT Perusahaan Resort Indonesia Amerika (PRIA) yang berinvestasi di sektor properti dan perhotelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut