Investasi Perusahaan Swiss dan AS Terhambat, Purbaya Turun Tangan
Untuk menghindari matinya usaha rakyat dan investasi yang sudah terpasang, Purbaya memutuskan untuk menerapkan klausul hukum hak terdahulu (grandfather clause) dari undang-undang penanaman modal.
Perusahaan tetap diizinkan berproduksi sementara waktu sembari menunggu studi ilmiah terbaru mengenai daya dukung lingkungan Danau Toba rampung dalam waktu 3 bulan.
Studi komprehensif ini akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan taksiran biaya sebesar Rp200 juta.
"Dia minta 200 juta tadi. Di acc, Dirut LPDP-nya yang billing ada dana, sebenarnya dana riset BRIN ada banyak sekali yang belum kepakai. Jadi kalau cuma 200 juta dibanding dana yang tersedia untuk BRIN untuk riset itu amat kecil," tuturnya.
Pada sesi kedua, sidang berfokus pada penyelesaian hambatan investasi yang dialami oleh dua perusahaan asal Amerika Serikat, yakni Perusahaan Air Indonesia-Amerika (PAIA/IAWCO) yang bergerak di bidang pengolahan air bersih teknologi desalinasi (Sea Water Reverse Osmosis/SWRO), serta PT Perusahaan Resort Indonesia Amerika (PRIA) yang berinvestasi di sektor properti dan perhotelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok.