Ini Rekomendasi Lengkap Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J
4. Kemudian meminta kepada inspektorat khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian J sesuai dengan peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Informasinya sekarang itu ada sekitar 95 atau 97 anggota kepolisian yang sedang dan sudah pemeriksaan.
5. Menguatkan kelembagaan UPPA sebagai direktorat agar menjadi lebih independen dan profesional terhadap kasus perempuan termasuk kekerasan seksual.
6. Polri mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi terhadap kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
"Jadi kan sekarang banyak berkembang dan opini bahwa seolah-olah PC diistimewakan begitu dibandingkan dengan perempuan lainnya itu," kata Beka.
7. Polri melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota polisi agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh kepada ketentuan perundangan yang berlaku serta memegang teguh, prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas serta memenuhi asas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
"Jadi harus ada upaya pembinaan secara menyeluruh supaya peristiwa yang sama itu tidak terulang kembali. Jadi cukup kali ini saja sebagai pelajaran bersama kita," katanya.
Editor: Faieq Hidayat