Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update! Kuasa Hukum Eks ART Erin Serahkan Dokumen LPSK Terkait Dugaan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi Versi LPSK

Selasa, 06 September 2022 - 03:44:00 WIB
Ini Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi Versi LPSK
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) heran dengan sikap tersangka Putri Candrawathi (PC) beserta suaminya, tersangka Ferdy Sambo (FS) yang berkukuh menyatakan Yosua (Brigadir J) melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah. 

Diketahui, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada skenario di Magelang, ada dugaan yang menyatakan Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap PC. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jika memang ada dugaan pelecehan seksual dari Yosua, lembaganya mempertanyakan dua unsur yang biasanya ada dalam kasus pelecehan seksual. Berdasarkan keterangan rekonstruksi, tidak terpenuhinya dua unsur dalam tindakan pelecehan seksual tersebut malah menjadi janggal.

“Pertama, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC, di situ ada KM dan ada S, Susi (pembantu rumah tangga),” jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/2022). 

Kemudian Edwin menyampaikan unsur kedua yang tidak terpenuhi tersebut adalah adanya relasi kuasa antara PC dengan Brigadir J. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut