Ini 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker
"Bapak mungkin ingat beberapa waktu yang lalu, kita sepakati untuk imigrasi pak sudah melakukan manajemen, bisa mengakomodir tidak perlu ada jaminan di dalam negeri tapi taruh senilai uang sehingga ia bisa masuk, ini fleksibilitas. Kalau dia sudah menanamkan investasi di dalam negeri tentu sudah pasti dia ada jaminan investasi, ini salah satu yang ingin disampaikan," tuturnya.
Ketiga, kata Elen, persoalan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pemerintah menilai pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
Ke depan, pemerintah ingin melakukan perubahan perkembangan teknologi digital, industri 4.0 yang menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja dalam waktu tertentu.
"Kami sudah sampai kan contohnya. pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan sama dengan pekerja tetap pak. Antara lain antara upah jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ," ujarnya.
Keempat, mengenai alih daya outsourcing. Elen memaparkan, UU 13/2003 mengatur adanya limitasi tertentu untuk alih daya outsourcing dan untuk kegiatan tertentu. Walaupun dalam penjelasan disebutkan, belum ada ketegasan atau kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja alih waktu.