Imigrasi Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Tangkap 3 WN Pakistan
Dari hasil pemeriksaan, empat WNA ini ternyata dijanjikan oleh tersangka SA menuju Australia. Kepada empat WNA ini, SA menjanjikan pekerjaan di Australia dan bersedia memberangkatkan keempatnya melalui Indonesia.
Pegawai Kantor Imigrasi Jaktim Full Masuk Kerja di Hari Pertama WFH ASN
"Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," tutur Hendarsam.
Adapun setelah tiba di Indonesia, para korban ditampung di salah satu kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum melanjutkan perjalanan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Di wilayah Maluku inilah, MS dan MWK menyiapkan kapal untuk menyeberang ke Australia.
Dirjen Imigrasi Siapkan Strategi Berantas Pungli agar Tak Terulang
Hendarsam menyebut MS dan MWK akhirnya ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Tual. Selanjutnya, SA yang diduga otak dari tindak pidana ini pun turut ditangkap.
Pada 10 April 2026, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di pengadilan.
Hendarsam Marantoko Resmi Dilantik jadi Dirjen Imigrasi
Ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada pasal 457 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Editor: Rizky Agustian