Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Desak DPR Hapus 10 Pasal RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Selasa, 31 Desember 2019 - 07:15:00 WIB
IJTI Desak DPR Hapus 10 Pasal RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana (tengah) dalam refleksi akhir tahun IJTI bertajuk "Kebebasan Pers, Disrupsi dan Tantangan Jurnalis TV" di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

Ada pula Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong. IJTI menilai ketentuan ini juga pasal karet dan mengancam kebebasan pers karena objek dan subjek bisa dimainkan.

Lebih lanjut, Yadi menyebut pada Pasal 263 tentang berita tidak pasti. Pasal ini juga dianggap sangat membahayakan karena tidak jelas ukurannya. Padahal, pada dasarnya media telah memiliki prinsip verifikasi dan akurasi dan yang jelas dalam kode etik jurnalistik.

Begitu juga Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati yang juga dianggap sebagai pasal karet sehingga harus dihilangkan.

Yadi mengingatkan, jika 10 pasal itu tak dihiraukan, ada empat kemungkinan bahaya yang terjadi. Pertama, pers akan kehilangan daya kritis. Kedua, KUHP akan digunakan penguasa sebagai legitimasi semua kebijakan. Ketiga, publik takut mengkritik terhadap penguasa, dan terakhir demokrasi akan hilang.

"Ini poin yang ingin saya katakan. IJTI pun sudah sampaikan ke Dewan Pers untuk (mendorong) menghilangkan pasal kontroversi. Kedua, DPR harus meminta masukan masyarakat sebelum diundangkan dan dewan pers harus terlibat aktif dalam pasal ini," ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut