Hukuman Tubagus Chaeri Wardana di Lapas Sukamiskin Ditambah 1 Tahun Penjara
Ali menjelaskan bahwa pidana penjara Wawan di Lapas Sukamiskin tidak dilakukan pengurangan masa penahanan. Sebab, sambungnya, saat ini Wawan masih menjalani pidana penjara terkait perkara sebelumnya.
Mantan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi Lewat Keluarga
Selain pidana penjara, Wawan juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan di kasus suap Kalapas Sukamiskin Bandung.
Wawan diketahui sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat Pajak Wawan Diduga Gunakan Uang Suap untuk Bangun Usaha
Wawan menjalani masa hukumannya selama tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK. Kemudian, hukuman penjara Wawan ditambah lima tahun dalam kasus TPPU. Hukuman Wawan kembali bertambah setahun di kasus Kalapas Sukamiskin.
Editor: Faieq Hidayat