Hotman Adukan Kasus Fandi ABK Sabu 2 Ton ke DPR: Dia Tak Tahu Isinya, kok Dituntut Mati?
JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam kasus dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton, tidak masuk akal. Kliennya baru tiga hari bekerja di dunia perkapalan saat peristiwa itu terjadi.
Hal tersebut disampaikan Hotman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Menurutnya, Fandi diterima bekerja melalui agen resmi beberapa hari sebelum penangkapan.
“Dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Tapi anak ini tidak pernah bertemu kaptennya sebelumnya dan tidak kenal,” ujar Hotman.
Hotman menjelaskan, Fandi baru bertemu kapten kapal sebelum keberangkatan ke Thailand pada 1 Mei 2025. Bahkan, selama 10 hari awal, Fandi diinapkan di hotel karena kapal disebut belum siap berlayar. Awak kapal kemudian naik ke kapal pada 14 Mei 2025.
Sidang Pleidoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Keluarga ABK Dituntut Hukuman Mati Histeris
Namun, menurut Hotman, terdapat kejanggalan karena kapal yang dinaiki berbeda dengan yang tercantum dalam kontrak kerja. Dalam kontrak tertulis nama kapal North Star, tetapi Fandi justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal Sea Dragon.
“Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda,” katanya.
Tangis Ibu ABK yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton: Pak Presiden Tolong Bantu
ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama
Dia melanjutkan, setelah tiga hari berlayar menuju Filipina, sebuah kapal nelayan merapat dan menurunkan 67 kardus ke kapal tersebut. Karena jumlah awak terbatas, seluruh ABK diminta membantu memindahkan kardus-kardus itu.
Fandi, kata Hotman, sempat menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten. Kapten disebut mengaku bahwa isi muatan tersebut adalah “uang dan emas”.
Tangis Ibu ABK yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton Pecah: Anak Saya Tak Terlibat
Setelah itu, arah pelayaran berubah menuju Indonesia. Kapal Sea Dragon akhirnya ditangkap di perairan Tanjung Karimun oleh Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal,” tegas Hotman.
Menurutnya, Komisi III DPR dapat meminta klarifikasi kepada penyidik maupun jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.
“Itu inti kasusnya, tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa Si Fandi tahu isi muatan tersebut,” pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian