Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : May Day 2026, Said Iqbal Desak Reformasi Pajak hingga Perlindungan dari PHK
Advertisement . Scroll to see content

Hore! Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi Maksimal 8 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 - 10:54:00 WIB
Hore! Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi Maksimal 8 Persen
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojol jadi 8 persen. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Prabowo Subianto mengumumkan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) maksimal 8 persen. Hal itu disampaikan saat perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jumat (1/5/2026).

Prabowo menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan sebesar 20 persen dinilai sangat memberatkan para pengemudi yang bekerja keras di lapangan.

"Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen?" ucapnya di atas panggung.

"Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aje, elu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia," sambung dia.

Sebagai langkah nyata, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa dirinya telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Aturan ini secara resmi mengubah peta pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut