Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Advertisement . Scroll to see content

Honor PPS Pemilu 2024, Ini Rincian Terbarunya

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:00:00 WIB
Honor PPS Pemilu 2024, Ini Rincian Terbarunya
Ilustrasi. Honor PPS Pemilu 2024 (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - HonorPPSPemilu 2024 telah ditetapkan pemerintah. Besarannya pun telah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) sendiri telah merekrut anggota badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Berapa Anggota PPS Pemilu 2024?

Anggota PPS sekurang-kurangnya sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat daerah tersebut. Selain itu, mereka juga harus sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Honor PPS Pemilu 2024

Berikut rincian gaji atau honor para anggota PPS Pemilu 2024 menurut sumber kepri.kpu.go.id.

  • 1. Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
  • 2. Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
  • 3. Sekretaris PPS: Rp1.150.000 per bulan
  • 4. Pelaksana PPS: Rp1.050.000 per bulan

Nantinya, setiap anggota PPS akan bekerja selama 15 bulan, yakni dari 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024. Artinya, honor PPS Pemilu 2024 dengan jabatan ketua selama 15 bulan bekerja mencapai Rp22.500.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut