Intip Besaran Honor PPS Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Wewenangnya
JAKARTA, iNews.id - Intip besaran honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 beserta tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Tidak hanya PPS, ada juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Tujuan PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kelurahan atau desa.
PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. PPS harus dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.