Hambat Pekerjaan, AJI Desak MA Cabut Larangan Ambil Foto dan Rekaman saat Sidang
Bagi AJI Indonesia, kata Manan, Perma Nomor 5 Tahun 2020 tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Sebab, ketentuan tersebut akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang," katanya.
Dua, lanjut Manan, AJI Indonesia meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers. AJI Indonesia bisa mengerti bahwa MA ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan.
"Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Manan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq