Hakim Minta Oditur Hadirkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Saksi, Ancam Jemput Paksa
Rabu, 29 April 2026 - 13:22:00 WIB
"Kalau misalnya didampingi LPSK juga nggak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir," ucapnya.
Ia mengatakan bila oditur tidak mampu mendapatkan keterangan Andrie, maka majelis hakim pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggunakan kewenangannya menghadirkan korban secara paksa.
"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy.
Editor: Puti Aini Yasmin