Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyiram Air Keras ke Pesepeda di Cengkareng Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Minta Oditur Hadirkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Saksi, Ancam Jemput Paksa

Rabu, 29 April 2026 - 13:22:00 WIB
Hakim Minta Oditur Hadirkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Saksi, Ancam Jemput Paksa
Hakim meminta aktivis KontraS Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang sebagai saksi kasus penyiraman air keras. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Alasan keterangan Andrie Yunus belum bisa didapatkan oleh pihak Oditur lantaran korban masih menjalani perawatan intensif di RSCM, Jakarta Pusat. Oditur juga telah kembali melayangkan surat panggilan Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  "Lanjut panggilan kedua di tanggal 3 April 2026, dijawab LPSK di tanggal 16 April 2026," kata Iswadi.

"Apa jawabannya," tanya kembali Fredy. 

"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," jawab Iswadi.

Dalam kesempatan itu, Fredy menjelaskan bahwa Oditur memiliki tanggung jawab menghadirkan kepentingan korban dalam persidangan. Sebab tanpa kehadiran atau kesaksian korban, proses pembuktian menjadi belum lengkap.

"Nah, kepentingan Saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang Saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, nah ini harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan," ucap Fredy.

Menurutnya dengan adanya LPSK, koordinasi Oditur akan menjadi lebih mudah untuk meminta keterangan Andrie Yunus. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut