Hakim Minta Oditur Hadirkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Saksi, Ancam Jemput Paksa
Alasan keterangan Andrie Yunus belum bisa didapatkan oleh pihak Oditur lantaran korban masih menjalani perawatan intensif di RSCM, Jakarta Pusat. Oditur juga telah kembali melayangkan surat panggilan Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Lanjut panggilan kedua di tanggal 3 April 2026, dijawab LPSK di tanggal 16 April 2026," kata Iswadi.
Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer Hari Ini
"Apa jawabannya," tanya kembali Fredy.
"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," jawab Iswadi.
Dalam kesempatan itu, Fredy menjelaskan bahwa Oditur memiliki tanggung jawab menghadirkan kepentingan korban dalam persidangan. Sebab tanpa kehadiran atau kesaksian korban, proses pembuktian menjadi belum lengkap.
"Nah, kepentingan Saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang Saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, nah ini harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan," ucap Fredy.
Menurutnya dengan adanya LPSK, koordinasi Oditur akan menjadi lebih mudah untuk meminta keterangan Andrie Yunus.