Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MA Soroti Lambatnya Eksekusi Putusan Pengadilan, Usul Dibentuk Police Justice

Selasa, 28 November 2023 - 10:50:00 WIB
Hakim MA Soroti Lambatnya Eksekusi Putusan Pengadilan, Usul Dibentuk Police Justice
Hakim Mahkamah Agung mengusulkan dibentuknya police justice untuk eksekusi putusan pengadilan. (Foto: dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - HakimMahkamah Agung Haswandi menyoroti masih lambatnya eksekusiputusan pengadilan yang sudah inkrah karena kerap terkendala sejumlah faktor dalam pelaksanaannya. Dia mengusulkan perlu dibentuknya police justice untuk eksekusi putusan pengadilan.

Haswandi mencontohkan pada tahun 2020 dari 2.896 permohonan eksekusi yang diajukan di Peradilan Umum, hanya 923 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2021, dari 3.372 permohonan, hanya 1.376 yang dieksekusi. Tahun 2022, dari 3.926 permohonan, hanya 2.109 yang berhasil dieksekusi. 

Bahkan kata dia, pemerintah mengakui pelaksanaan eksekusi menjadi salah satu kelemahan dalam sistem penegakan hukum perdata di Indonesia.

"Data ini mengindikasikan pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang,” kata Haswandi saat pengukuhan sebagai guru besar Universitas Islam Sultan Agung, Senin (27/11/2023).

Terkait masalah eksekusi, MA dan peradilan yang berada di bawahnya sampai saat ini tidak memiliki petugas keamanan khusus. Selama ini, dia menyebut praktik kebutuhan lembaga peradilan terhadap pengamanan eksekusi, pengamanan persidangan dan sebagainya sangat tergantung budi baik institusi kepolisian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut