Hakim: Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
Sehingga, kata dia, jumlah kerugian negara melebihi dari yang sudah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook
"Apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp1.567.888.602.716,74 (Rp1,5 triliun)," ucapnya.
Jika dijumlah, Rp4 juta (harga mark up) dikali dengan 1.159.327 (jumlah pengadaan), hasilnya Rp4.637.308.000.000 (Rp4,6 triliun). Dengan demikian jika ditambah dengan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Ibam, menurut hakim, negara rugi Rp5,2 triliun.
Sidang Korupsi Chromebook Memanas, Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim Ribut
Diketahui, Ibam divonis empat tahun penjara. Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Nadiem Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Kemarin: Nyeri Cukup Tinggi