Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim: Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:16:00 WIB
Hakim: Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
Sidang vonis mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Sehingga, kata dia, jumlah kerugian negara melebihi dari yang sudah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp1.567.888.602.716,74 (Rp1,5 triliun)," ucapnya. 

Jika dijumlah, Rp4 juta (harga mark up) dikali dengan 1.159.327 (jumlah pengadaan), hasilnya Rp4.637.308.000.000 (Rp4,6 triliun). Dengan demikian jika ditambah dengan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Ibam, menurut hakim, negara rugi Rp5,2 triliun. 

Diketahui, Ibam divonis empat tahun penjara. Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut