Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim: Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:16:00 WIB
Hakim: Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
Sidang vonis mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara. 

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ibam sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.

Selain itu, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut