Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim: Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:16:00 WIB
Hakim: Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
Sidang vonis mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp5,2 triliun. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku eks konsultan di Kemendikbudristek pada Selasa (12/5/2026). 

"Secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa (Ibam) dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara 44.054.426 dolar AS yang setara dengan Rp621.387.678.730," kata hakim anggota, Sunoto.   

Dia melanjutkan, terdapat penggelembungan harga atau mark up sebesar Rp4 juta per unit laptop. Jumlah itu setara tiga kali lipat dari harga pasar.

"Secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark up sebesar Rp4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut