Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji
“Seperti yang disampaikan langsung oleh Gus Yaqut, tidak ada sepeser pun uang yang diterima secara pribadi dalam kebijakan tersebut. Justru penyelenggaraan haji tahun 2024 mendapatkan berbagai apresiasi atas keberhasilannya,” ujarnya.
Mellisa juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk para kiai, tokoh masyarakat, pengasuh pesantren, santri, Banser, Ansor, serta masyarakat luas yang memberikan dukungan moral kepada Gus Yaqut.
Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan publik terhadap integritas Gus Yaqut selama menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara. Dukungan ini juga menjadi bukti bahwa Gus Yaqut menjalankan kebijakan yang tidak salah dan hanya menjadi korban kriminalisasi.
“Di kasus inilah hukum di Indonesia akan benar-benar diuji, apakah berpihak kepada kebenaran atau malah berpijak pada pesanan atas kepentingan pihak dan kelompok tertentu demi membungkam anak bangsa yang berprestasi sekaligus potensial,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki