Guru Besar UGM: Ambang Batas Parlemen yang Tinggi Rusak Sistem Pemilu Proporsional
JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar mengingatkkan DPR berhati-hati dalam menerapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang terlampau tinggi. Pasalnya, penerapan ambang batas parlemen yang tinggi berpotensi merusak resresentasi suara rakyat dan sistem pemilu yang proporsional.
Menurutnya, rakyat yang terpinggirkan akan tersingkir bila representarif mereka dirusak.
"Nah, makanya saya ingin mengatakan, hati-hati dengan parliamentary threshold yang tinggi itu karena dia bisa merusak bukan saja derajat keterwakilan yang saya bilang tadi dalam sistem pemilu proporsional, tapi juga bisa merusak representativeness-nya rakyat Indonesia itu. Bahaya sebenarnya kalau dirusak, karena akhirnya orang yang paling terpinggirkan itu tidak bisa," ujar Zainal dalam forum group discussion (FGD) di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Zainal mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebagaimana Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan ambang batas parlemen berlandaskan alasan rasional atau kekuatan analisis yang jelas.
"Jadi kalau pun pemerintah dan DPR mau susun parliamentary threshold, dia harus punya rumusan yang memadai. Dia harus punya rumusan yang masuk di akal, dia harus punya rumusan yang bisa menjelaskan kenapa harus diperoleh angka itu supaya angka yang ada itu bukan batu yang tiba-tiba jatuh dari langit," ucapnya.
Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen
Selain itu, Zainal mengingatkan sistem pemilu proporsional memiliki cita-cita mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi parlemen.
"Maka, kalau kita tinggikan angka parliamentary threshold, itu mengkhianati sistem pemilihan proporsional. Enggak boleh. Karena membiarkan suara terbuang itu terlalu besar dan banyak," ujar Zainal.
Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Dia mencontohkan 17 juta suara terbuang pada Pemilu 2024. Menurutnya, total suara terbuang ini sama dengan partai politik urutan ketiga di Pileg 2024.
Untuk itu, dia menilai besaran ambang batas parlemen tak boleh terlampau tinggi agar tidak merusak sistem pemilu proporsional.
GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja
"Itu mengkhianati sistem pemilu proporsional. Karena proporsional itu cita-citanya adalah mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi. Itu sebabnya yang pertama saya bilang, parliamentary threshold sebenarnya harusnya jangan merusak yang namanya sistem pemilu proporsional," ujar Zainal.
Zainal pun mengingatkan pembuat undang-undang untuk berhati-hati dalam menyusun ambang batas parlemen.
"Jangan biarkan gairah, keinginan oligarki partai besar yang mau menguasai parlemen sehingga kemudian mendorong model-model parliamentary threshold tinggi, itu malah membunuh demokrasi itu sendiri. Dia membunuh karena membuang suara terlalu banyak, menghilangkan representasi banyak," tegas Zainal.
Editor: Rizky Agustian