Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Ungkap Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Senin, 05 Januari 2026 - 15:15:00 WIB
Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia
Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. (Foto: Dok. Trisakti)
Advertisement . Scroll to see content

Trubus menekankan bahwa reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana tetap perlu dipandang sebagai proses jangka panjang yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan melalui praktik.

“Yang terpenting, kita sudah melangkah maju. Dari hukum kolonial menuju hukum nasional. Itu pencapaian besar dalam perjalanan Indonesia sebagai negara hukum,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia ke depan semakin mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam bingkai negara demokratis.

“Nilai-nilai progresif KUHP-KUHAP tecermin dari substansi pasal-pasal yang ditetapkan di mana partisipasi, kepastian hukum, dan perlindungan korban yang menjunjung tinggi HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 telah diterjemahkan secara implementatif,” ucap Trubus.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut