Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Ungkap Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Senin, 05 Januari 2026 - 15:15:00 WIB
Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia
Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. (Foto: Dok. Trisakti)
Advertisement . Scroll to see content

“Dalam sejarah pembentukan undang-undang, jarang ada proses yang melibatkan kampus dan masyarakat sipil seluas ini. KUHAP menunjukkan keseriusan negara untuk mendengar,” tuturnya.

Selain itu, Trubus menilai KUHAP baru juga menegaskan pembagian tugas dan fungsi aparat penegak hukum secara jelas. Setiap institusi memiliki peran masing-masing dalam sistem peradilan pidana, tanpa ada lembaga yang bersifat dominan.

Selain itu, KUHAP juga dirancang untuk mengurangi ruang penilaian subjektif aparat penegak hukum. Berbagai tahapan proses hukum diletakkan pada indikator yang lebih jelas dan terukur, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

“KUHAP ini bukan sekadar mengganti prosedur lama, tetapi memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan menjamin hak-hak warga negara,” katanya.

Trubus menekankan bahwa reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana tetap perlu dipandang sebagai proses jangka panjang yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan melalui praktik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut