Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Ungkap Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Senin, 05 Januari 2026 - 15:15:00 WIB
Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia
Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. (Foto: Dok. Trisakti)
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak yang menuding KUHP akan membatasi kebebasan berpendapat, Trubus menilai anggapan tersebut tidak tepat jika membaca undang-undang secara utuh. 

Dia menegaskan bahwa KUHP justru tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.

“Negara tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan fungsi pengawasan masyarakat. Yang diatur dalam KUHP adalah batas antara kritik dengan penghinaan, fitnah, atau penistaan. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.

Dia menyebut, keberadaan pengaturan tersebut justru penting untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan mencegah konflik sosial yang berlebihan, tanpa menutup kebebasan berekspresi.

Terkait KUHAP, Trubus menilai pembaruan hukum acara pidana ini membawa harapan besar karena disusun dengan muatan partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah, kata dia, telah menjaring aspirasi seluas-luasnya, termasuk melalui pelibatan hampir seluruh fakultas hukum di berbagai universitas di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut