Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Upacara HUT ke-81 RI Digelar di Istana Merdeka dan IKN? Ini Kata Wamensesneg
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Jakarta dari Masa ke Masa, Periode Kemerdekaan hingga Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:08:00 WIB
Gubernur Jakarta dari Masa ke Masa, Periode Kemerdekaan hingga Bukan Lagi Ibu Kota Negara
Gubernur Jakarta dari masa ke masa menarik untuk diketahui (Foto: Monas/ Komaruddin Bagdja)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum menjadi gubernur, Djarot pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar dari tahun 2000 hingga 2010.

17. Anies Baswedan (2017-2022)

Pada 2017, Anies Baswedan mulai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selama 5 tahun masa jabatannya, dia melaksanakan berbagai proyek, termasuk pembangunan sumur resapan, penyelenggaraan Formula E, Jakarta International Stadium (JIS), serta berbagai proyek lainnya.

18. Heru Budi Hartono (2022-Sekarang)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Heru Budi Hartono, merupakan seorang birokrat Indonesia yang menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta sejak 2022. Sebelum itu, dia menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan sejak 2017. 

Heru menjadi penjabat gubernur yang memimpin Jakarta saat statusnya berubah, bukan lagi sebagai ibu kota negara. Status ibu kota negara telah berpindah ke Kalimantan Timur dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak 15 Februari 2024.

Itulah gubernur Jakarta dari masa ke masa. Para gubernur memiliki peran masing-masing dalam mengembangkan kota metropolitan. Setiap gubernur juga memainkan peran penting dalam membentuk dan mengarahkan kota, menghadapi berbagai tantangan dan peluang yang unik pada zamannya. 

Melalui perubahan dan pembaharuan, kita bisa melihat bagaimana visi dan kebijakan masing-masing gubernur berkontribusi pada transformasi Jakarta menjadi kota modern yang kita kenal saat ini.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut