Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Sebut Banyak Belajar Ajaran Sukarno: Bung Karno Bukan Milik Satu Partai
Advertisement . Scroll to see content

GKSR Dorong Revisi UU Pemilu yang Inklusif dan Hapus Parliamentary Threshold

Senin, 25 Mei 2026 - 16:52:00 WIB
GKSR Dorong Revisi UU Pemilu yang Inklusif dan Hapus Parliamentary Threshold
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. (Foto: Dok. GKSR)
Advertisement . Scroll to see content

GKSR menilai aturan parliamentary threshold memicu disproporsionalitas representasi politik. Aturan itu juga dianggap membuat banyak suara rakyat terbuang dalam pemilu. 

Pria yang juga menjabat Sekjen DPP Partai Perindo, mengatakan, fokus utama organisasi saat ini adalah pembahasan aturan ambang batas parlemen dan percepatan revisi aturan pemilu.

Ferry menegaskan, GKSR ingin revisi aturan pemilu tidak hanya membahas aspek teknis elektoral. Dia menilai pembahasan juga harus memperhatikan kualitas representasi suara rakyat dalam sistem demokrasi.

“Dan kita berharap bahwa sikap ini adalah sikap yang memang mencerminkan tidak saja soal bagaimana kita menghitung rasiologi dan juga matematika pemilunya, tapi bagaimana kita juga menghindari disproporsionalitas yang ada,” katanya.

Dia menilai suara rakyat tidak boleh hilang akibat aturan parliamentary threshold. Menurutnya, setiap suara pemilih harus tetap memiliki makna dalam sistem demokrasi.

“Atau suara yang terbuang, itu jauh lebih penting karena kita namanya juga gerakan kedaulatan suara rakyat. Jangan sampai suara rakyat betul-betul hilang, sia-sia, tidak ada makna apapun dan ini menjadi poin yang saya pikir sangat strategis yang kita sampaikan kepada publik dan juga nanti kepada para pihak yang ada,” ucap Ferry.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut