Gibran Usul Libatkan Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Pastikan bakal Dikaji
"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," sambungnya.
Sebelumnya, Gibran mendorong agar hakim ad hoc diikutsertakan mengadili perkara itu. Seperti diketahui, berkas perkara dan tersangka dalam kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Dengan demikian, kasus ini akan disidangkan di pengadilan militer.
"Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Gibran menegaskan, keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya," kata Gibran.
Editor: Reza Fajri