Gibran Ungkap Negara Rugi Besar akibat Kecurangan Misinvoicing: Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri
Wapres memaparkan, pada periode 2014-2023 nilai underinvoicing ekspor diperkirakan mencapai 401 miliar dolar AS atau rata-rata 40 miliar dolar AS per tahun. Sementara nilai overinvoicing ekspor tercatat 252 miliar dolar AS atau 25 miliar dolar AS per tahun.
"Kasus trade misinvoicing jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum dan negara mengalami kerugian cukup besar akibat kecurangan ini," kata Gibran.
Menurut Gibran, pertama, praktik ini menyebabkan hilangnya penerimaan pajak dan bea dalam skala besar. Setiap rupiah nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang mengakibatkan ada penerimaan negara yang tidak tertagih.
Kedua, praktik ini menyebabkan larinya modal ke luar negeri dan berkurangnya devisa negara. Selisih pembayaran ekspor impor yang tidak dilaporkan sering ditinggalkan di luar negeri.
"Akibatnya devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia lebih kecil dari seharusnya. (Dampak) ketiga, masuknya dana gelap ke dalam negeri," kata Gibran.
Editor: Reza Fajri