Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Usul Libatkan Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Pastikan bakal Dikaji
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Ungkap Negara Rugi Besar akibat Kecurangan Misinvoicing: Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri

Sabtu, 11 April 2026 - 15:52:00 WIB
Gibran Ungkap Negara Rugi Besar akibat Kecurangan Misinvoicing: Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berkomitmen memberantas praktik trade misinvoicing atau manipulasi faktur perdagangan internasional. Praktik ini biasanya dilakukan untuk menghindari pajak hingga menyembunyikan hasil kejahatan ekonomi.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut, praktik ini mengakibatkan bocornya kekayaan Indonesia ke luar negeri.

"Di balik arus besar perdagangan global, ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan, namun bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri. Ya, itu adalah praktik trade misinvoicing," kata Gibran dalam video 'Menjaga Kedaulatan Keuangan: Langkah Tegas Berantas Trade Misinvoicing' di YouTube, dikutip Sabtu (11/4/2026).

Gibran menjelaskan, trade misinvoicing membuka celah peredaran dana gelap. Pasalnya, transaksi yang mengalir ke luar negeri tidak dilaporkan sehingga mengakibatkan adanya selisih pencatatan.

"Ketika modal mengalir keluar tanpa tercatat secara jelas. Ketika harga transaksi dilaporkan tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga ada selisih pencatatan yang membuka celah dana gelap beredar. Inilah kecurangan yang seolah teknis tapi mengakibatkan dampak yang sangat nyata," ujar Gibran.

Wapres memaparkan, pada periode 2014-2023 nilai underinvoicing ekspor diperkirakan mencapai 401 miliar dolar AS atau rata-rata 40 miliar dolar AS per tahun. Sementara nilai overinvoicing ekspor tercatat 252 miliar dolar AS atau 25 miliar dolar AS per tahun.

"Kasus trade misinvoicing jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum dan negara mengalami kerugian cukup besar akibat kecurangan ini," kata Gibran.

Menurut Gibran, pertama, praktik ini menyebabkan hilangnya penerimaan pajak dan bea dalam skala besar. Setiap rupiah nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang mengakibatkan ada penerimaan negara yang tidak tertagih.

Kedua, praktik ini menyebabkan larinya modal ke luar negeri dan berkurangnya devisa negara. Selisih pembayaran ekspor impor yang tidak dilaporkan sering ditinggalkan di luar negeri.

"Akibatnya devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia lebih kecil dari seharusnya. (Dampak) ketiga, masuknya dana gelap ke dalam negeri," kata Gibran.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut