Gerindra Dukung LBGT Ditetapkan Jadi Ancaman Negara, Sebut Sikap Tegas Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Dalam regulasi tersebut, bahaya perluasan budaya LGBT kini ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti terorisme, separatisme hingga praktik judi daring.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta.
Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dinilai terstruktur, membahayakan, serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.
Editor: Reza Fajri