Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, Ini Reaksi MUI
Advertisement . Scroll to see content

Perpres 111/2025, Prabowo Tetapkan LGBT Termasuk Ancaman Nonmiliter

Minggu, 05 Juli 2026 - 06:50:00 WIB
Perpres 111/2025, Prabowo Tetapkan LGBT Termasuk Ancaman Nonmiliter
Demo menolak penyebaran LGBT. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Beleid tersebut diteken Prabowo pada 24 Oktober 2025.

Pemerintah memerinci ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dalam perpres tersebut. Dijelaskan, ancaman terbagi menjadi tiga yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. 

Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," bunyi perpres tersebut, dikutip Minggu (4/7/2026).

Dalam perpres itu, ancaman nonmiliter disebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut