Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Bertemu Kepala BGN Hari Ini, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Purbaya Yudhi saat Jadi Menkeu dan Komisaris LPS, Selisihnya Bikin Geger!

Selasa, 16 September 2025 - 22:31:00 WIB
Gaji Purbaya Yudhi saat Jadi Menkeu dan Komisaris LPS, Selisihnya Bikin Geger!
Gaji Purbaya Yudhi saat Jadi Menkeu dan Komisaris LPS (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Gaji Purbaya Yudhi saat jadi Menkeu dan komisaris LPS menjadi sorotan publik setelah Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa gaji sebagai Menteri Keuangan lebih kecil dibandingkan waktu ia memimpin LPS sebagai Ketua Dewan Komisioner. 

Pernyataan ini memicu pertanyaan: berapa sebenarnya gaji pokok, tunjangan, fasilitas, dan pendapatan total ia di kedua posisi tersebut? Artikel ini akan membandingkan rinciannya berdasarkan regulasi dan data yang tersedia.

Gaji Purbaya Yudhi saat Jadi Menkeu dan Komisaris LPS

Gaji Purbaya Yudhi saat Jadi Menteri Keuangan

Sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) RI sejak dilantik pada 8 September 2025, Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan gaji dan tunjangan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk menteri negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok untuk menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain itu, ada tunjangan jabatan menteri menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sehingga, jika digabungkan, gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima adalah sekitar Rp 18.648.000 per bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut