Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM
Selasa, 24 Februari 2026 - 22:59:00 WIB
"Karena penyidik itu berpendapat bahwa, 'Saya ini independen, Anda tidak punya wewenang untuk memerintah saya', dan itu sering dilakukan dan saya berhadapan sama mereka itu bukan satu kali. Itu fakta," ungkapnya.
Di sisi lain, dia menyambut positif keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tertuang dalam UU versi baru. Pasalnya, Dewas KPK memiliki wewenang untuk memberi izin penindakan pada penyidik.
"Dalam hal ini melakukan penyadapan, akhirnya yang jadi like and dislike kan. 'Saya enggak suka Anda, gua sadap lu.' Kemudian dijadikan suatu, suatu kasus. Kalau sekarang, harus minta izin daripada dewan pengawas," ungkapnya.
Editor: Rizky Agustian