Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM
Di sisi lain, dia menyambut positif keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tertuang dalam UU versi baru. Pasalnya, Dewas KPK memiliki wewenang untuk memberi izin penindakan pada penyidik.
"Dalam hal ini melakukan penyadapan, akhirnya yang jadi like and dislike kan. 'Saya enggak suka Anda, gua sadap lu.' Kemudian dijadikan suatu, suatu kasus. Kalau sekarang, harus minta izin daripada dewan pengawas," ungkapnya.
Ferdinand Blak-Blakan Bongkar Rekaman Hasto: Revisi UU KPK Lindungi Pencalonan Anak Jokowi
Editor: Rizky Agustian