Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM
JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum yang juga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menilai revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat. Pasalnya, dia menilai regulasi KPK yang lama itu bertabrakan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Revisi undang-undang ini justru yang paling tepat. Karena apa? Undang-undang yang lama itu bertabrakan dengan HAM," ujar Fredrich dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' di iNews, Selasa (24/2/2026).
Fredrich mencontohkan UU KPK versi lama tak tunduk dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini diyakininya lantaran UU KPK bersifat lex specialis atau khusus.
"Mereka mengatakan mereka itu lex specialis, mengesampingkan KUHAP. Saya, waktu saya berhadapan dengan KPK bukan sekali, saya sering berhadapan dengan KPK. Itu sudah terlalu arogan," ucap Fredrich.
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, IPW: Dia Bukan Siapa-siapa lagi
Di UU lama, dia menilai KPK menjadi lembaga tak tersentuh dan sangat independen. Bahkan, dia menyebut para komisioner KPK tak bisa memerintah penyidik.
"Karena penyidik itu berpendapat bahwa, 'Saya ini independen, Anda tidak punya wewenang untuk memerintah saya', dan itu sering dilakukan dan saya berhadapan sama mereka itu bukan satu kali. Itu fakta," ungkapnya.
Revisi UU KPK Bikin Indeks Persepsi Korupsi Turun, Feri Amsari: Kerja Jokowi Tak Maksimal