Firli Bahuri Jalani Sidang Etik Besok, Dewas KPK Siapkan 27 Saksi dan Ahli
“Iya (setiap hari), sudah ada jadwal sidangnya sampai selesai,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli Bahuri. Yakni terkait perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dewas KPK menjelaskan, Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.