Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, IPW: Dia Bukan Siapa-siapa lagi
Advertisement . Scroll to see content

Ferdinand Putar Rekaman Hasto: Pelemahan KPK Dilakukan Jokowi, Dampaknya Dituduhkan ke PDIP

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:05:00 WIB
Ferdinand Putar Rekaman Hasto: Pelemahan KPK Dilakukan Jokowi, Dampaknya Dituduhkan ke PDIP
Praktisi hukum sekaligus politisi PDIP Ferdinand Hutahaean. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum sekaligus politisi PDIP Ferdinand Hutahaean meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak mencuci tangan ihwal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dia pun memutar rekaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang membeberkan skenario Jokowi untuk merevisi UU KPK.

Hal itu dilakukan Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' di iNews, Selasa (24/2/2026). Mulanya, Ferdinand membeberkan sejumlah upaya Jokowi dalam merevisi UU KPK.

"Iya, yang saya sampaikan itu, Bang Aiman, adalah pernyataan Bung Hasto, Sekjen PDI Perjuangan, ketika beliau dikriminalisasi. Karena, ini ada videonya," ujar Ferdinand.

Lantas, Ferdinand memutar rekaman video Hasto yang menjelaskan upaya Jokowi merevisi UU KPK. Dalam video itu, Hasto mengaku telah bertemu menteri era Jokowi yang mendapat arahan untuk merevisi UU KPK. 

"Saya menerima salah seorang menteri dan beliau mengatakan kepada saya bahwa sudah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK," ucap Hasto dalam video yang diputar Ferdinand.

Hasto mengatakan, menteri itu menjelaskan pasal penting yang hendak diubah, salah satunya pimpinan lembaga antirasuah tak bisa menjadi penyidik hingga melemahkan independensi penyidik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut