Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI: Hewan Ternak Terjangkit LSD dan PPR Gejala Berat Tak Sah untuk Kurban

Sabtu, 17 Juni 2023 - 04:48:00 WIB
Fatwa MUI: Hewan Ternak Terjangkit LSD dan PPR Gejala Berat Tak Sah untuk Kurban
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait dengan hewan kurban (ilustrasi). (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara gejala akut, ditandai dengan demam suhu 40-42 derajat Celsius yang berlangsung antara 3-5 hari, leleran kental dan keruh dari hidung yang dapat mengganggu sistem pernapasan dan berlangsung selama 14 hari.

kemudian gusi menjadi merah, terdapat luka pada rongga mulut disertai dengan leleran air liur, radang kelopak mata, diare berair, radang brokus dan paru dengan batuk, dehidrasi, kurus, sesak napas, dan potensi mati antara 5-10 hari.

“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-Akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” bunyi Fatwa MUI.

Adapun ciri gejala sub-akut PPR adalah, suhu tubuh hewan berkisar 30-40 derajat celsius, tidak ada gejala klinis parah, dan dapat sembuh antara 10-14 hari.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut