Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksklusif! Kapolri Pastikan Tindak Oknum Polisi Nakal, Tekankan Komitmen Perbaikan
Advertisement . Scroll to see content

Eksklusif! Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun hingga 60 Tahun Hak Prerogatif Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:37:00 WIB
Eksklusif! Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun hingga 60 Tahun Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam program 'Dialog Spesial Bersama Aiman Witjaksono, Kapolri Menjawab', Rabu (1/7/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, selama ini jumlah personel yang direkrut hampir seimbang dengan jumlah anggota yang memasuki masa pensiun, sehingga kebutuhan personel di lapangan belum terpenuhi secara optimal.

"Dengan adanya usia pensiun yang kemudian diperpanjang, ini kita juga perlahan bisa menambah agar jumlah anggota Polri yang dibutuhkan di lapangan secara bertahap bisa disesuaikan," ujarnya.

Sigit memastikan regenerasi tetap berjalan karena pemerintah telah mengatur masa transisi bagi perwira menengah dan perwira tinggi. Perwira berusia 58 tahun yang menduduki jabatan struktural dapat memperoleh perpanjangan masa dinas melalui keputusan presiden (keppres), sedangkan di luar ketentuan tersebut tetap pensiun pada usia 58 tahun.

Selain itu, personel yang saat ini berusia 57 tahun atau memiliki NRP angkatan 1969 memperoleh masa transisi berupa perpanjangan satu tahun, sementara aturan baru akan berlaku penuh bagi angkatan berikutnya.

"Dengan demikian tentunya secara regenerasi tetap bisa berjalan," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut